Sabtu, 13 Maret 2010

Pengertian Transfer dan Letter Of Credit

Pengertian Transfer :
Transfer Adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri ( 1 )

Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi Transfer :
a. REMITER/Applicant , yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
b. BENEFICIARY, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
c. REMITING BANK/ Drawer Bank, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
d. PAYING BANK/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar ( 1 )

Pengertian Letter Of Credit
Letter of credit adalah diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C salah satu cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran dapat dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun cara ini biayanya relatif lebih besar dibandingkan dengan cara pembayaran yang lain.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen. (2)

Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka. ( 2 )

Sumber :
1. http://www.docstoc.com/docs/5397355/Transfer
2. http://one.indoskripsi.com/node/1333


Nilai : 80

Jumat, 05 Maret 2010

Dana Bank

Dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. sebagai penjual uang atau pemberi pinjaman bank harus terlebih dahulu menghimpun dana sehingga bank memperoleh keuntungan.
Sumber Dana Bank :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). (1)

Terdapat tiga metode yang dapat dilakukan dalam menghitung biaya dana bank
1. Metode pertama adalah histotical average
menjumlahkan total biaya yang berkaitan dengan penghimpunan dana lantas dibagi atau per total dana yang dihimpun. Ini berarti akan akurat jika interest rate konstan. Juga itu berarti biaya dana dihitung dengan mengalikan interest rate pada jumlah setiap dana. Sehingga terpikir dan terasakan metode demikian relevan untuk sebagai tindakan evaluasi kondisi biaya dana masa silam.
2. Metode Weight average cost pun
masing-masing jumlah dana yang berbiaya sesuai prosentase komposisi sumber dana.
3. Metode biaya dana marginal
biaya atas penambahan dana-dana baru dalam struktur sumber dana. dalam perhitungaan diasumsikan bahwa semua dana yang dibutuhkan diperoleh dari satu sumber. (2)

Pentingnya Manajemen Dana
• FINANCIAL INTERMEDIARY INSTITUTION(lembaga yang mentransfer dana)
• CONFLIC OF INTEREST(konflik kepentingan)
• PRUDENT BANKING(prinsip kehati-hatian)
• LOANABLE FUND(jumlah dana yang layak dioperasikan) (3)

Sumber :
1. peni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Sumber-sumber+Dana+Bank.ppt
2. http://id.shvoong.com/business-management/management/1742890-metode-metode-perhitungan-biaya-dana/
3. rinofeunp.files.wordpress.com/2009/02/manajemen-dana.ppt

Nilai : 70

Rabu, 17 Februari 2010

Pengertian dan Konsep Bank

Ada beberapa pengertian tentang Bank :
1. Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. ( sumber Wikipedia )
2. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
3. Bank menurut saya sendiri adalah tempat dimana masyarakat menyalurkan dana, mempercayakan uang mereka ke suatu tempat dalam bentuk simpanan, dengan suku bunga tertentu.
Arti Kata Bank :
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman. ( sumber : Wikipedia )

Fungsi dari Bank :
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
( sumber : organisasi.org/macam-jenis-bank-definisi-pengertian-bank-sentral-umum-dan-bank-perkreditan-rakyat )
Konsep Bank :
1. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
2. Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
3. Bank persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Bank persero adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Rabu, 10 Februari 2010

Mata Uang Indonesia

Definisi Mata Uang adalah alat pembayaran transaksi ekonomi yang digunakan di suatu negara.Untuk Indonesia, mata uang adalah rupiah. ( sumber Wikipedia )

Sejarah terbentuknya mata uang di Indonesia:
Perkataan “rupiah” berasal dari perkataan “Rupee”, satuan mata uang India. Indonesia telah menggunakan mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Setelah tahun 1817, dikenalkan mata uang Gulden Hindia Belanda. Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti. Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru.
( Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Rupiah_Indonesia )
Jenis - Jenis Mata uang di Indonesia :
1. Uang Kartal :
a. Uang Kertas
b. Uang Logam
2. Uang Giral : Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
3. Uang Kuasi : surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

MATA UANG LOGAM REPUBLIK KUNO
1. Seri : Padi, Garuda, Diponegoro dari tahun 1951 - 1957
2. Seri : Garuda, dari tahun 1958 - 1961
3. Mata uang yang beredar di Irian Barat tahun 1962
4. Seri : Sukarno tahun 1962
5. Mata uang yang beredar di Kepulauan Riau tahun 1962
6. Seri : Burung, padi dan Kapas, rumah adat Minangkabau, keluarga berencana dan tabungan tahun 1970 - 1979
MATA UANG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 - 1950
1. Mata Uang Republik Indonesia dari tahun 1945 - 1948
2. Mata Uang Jaman Pendudukan Belanda dari tahun 1946 - 1948
3. Mata Uang Daerah dari th. 1947 - 1949
4. Mata Uang Republik Indonesia Serikat tahun 1950

MATA UANG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1951 - 1948
1. Tahun 1951 - 1964
2. Seri Sukarno th. 1960 - 1964
3. Seri Bunga th. 1959
4. Seri Binatang
5. Seri Sudirman th. 1968
6. Seri Diponegoro th. 1978
7. Mata Uang Daerah yang beredar di Kalimantan th. 1961
8. Mata Uang Daerah yang beredar di Irian Barat th. 1961
9. Mata Uang Pemberontak :
o RII tahun 1952 - 1960
o PRII tahun 1956 - 1959
( sumber : mputantular.tripod.com/numis.html )



Nilai : 85